JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, mengatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pihaknya juga belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani Maming," kata Ahmad Irawan, Senin (20/6/2022).
Ahmad Irawan mengaku bingung atas kabar tersangka terhadap Mardani Maming. Sebab, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apa pun baik terkait statusnya sebagai tersangka maupun pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Justru, kabar tersebut diterima Mardani dari pemberitaan di media.
"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," tuturnya.
Sebelumnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh membenarkan Mardani Maming dicegah ke lur negeri sebagai tersangka.
Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dicegah ke luar negeri.
"(Dicegah sebagai) Tersangka," kata Achmad Nur Saleh.
Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini pihaknya telah mencegah dua orang itu untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan kedua orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di KPK.
KPK telah meningkatkan status perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming ke tahap penyidikan. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangkanya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).
Editor : Sulhanudin Attar