BPJS PBI Nonaktif karena Tak Lagi Tercatat DTSEN, Begini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan, menjadi sorotan masyarakat.
Kasus penonaktifan BPJS PBI terjadi disinyalir karena pemilik PBI sudah tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan.
DTSEN sendiri diperbarui secara berkala berdasarkan peringkat kesejahteraan atau desil. Meski demikian, masyarakat yang merasa masih berhak untuk terdata tidak perlu khawatir karena terdapat mekanisme pembaruan data agar status kepesertaan bisa kembali aktif.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui media sosial Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial, perubahan status kepesertaan sangat berkaitan dengan hasil pemeringkatan kesejahteraan seseorang.
Apabila data yang tercatat dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan, masyarakat dapat mengajukan penyesuaian desil melalui prosedur resmi.
Proses Pengajuan Pengaktifan BPJS PBI
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Setelah itu, pengguna harus melakukan registrasi hingga akun terverifikasi untuk mengakses fitur pengajuan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri.
Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengusulkan perubahan data agar kembali masuk dalam DTSEN. Selanjutnya, usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas terkait.
Editor : Ahmad Antoni