SEMARANG. iNewsSemarang.id - Idul Adha identik dengan qurban, yaitu ibadah berupa menyembelih hewan tertentu seperti kambing, domba, sapi, kerbau dan unta dengan niat untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah dengan syarat tertentu.
Beberapa jenis hewan kurban sebagaimana di atas harus memenuhi beberapa syarat, sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa tengah.
Diantara syarat hewan qurban adalah sebagai berikut:
1. Umur atau tanggal gigi depan.
Ada beberapa jenis hewan yang syaratnya ditentukan umur adalah, ketentuannya adalah
- Unta harus sudah berumur genap 5 tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi dan kerbau harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki
tahun ketiga
- Kambing (bulu tipis/ma’z) harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Domba (berbulu tebal/dho’n) harus sudah berumur genap 1 tahun dan memasuki tahun kedua, atau belum genap umur 1 tahun namun sudah lebih enam bulan dan sudah tanggal gigi depannya (powel,Jawa)
Imam Al Abdari dan ulama lainnya dari ashabasy-Syafi’i mengutip dari Imam
AlAuza’i, beliau berkata bahwa semua hewan, baik onta, sapi, kerbau dan kambing (bulu tipis/ma’z) yang tanggal gigi depannya (powel) sudah memenuhi syarat untuk kurban, seperti yang diceritakan oleh Imam “Atha’.
2. Tidak sakit atau mempunyai cacat yang mengurangi atau merusak daging, seperti
- pincang (‘arja), termasuk pincang yang disebabkan penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
- Buta salah satu mata (‘aura) atau keduanya (‘amya)
- Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa’)
- Kudisan yang tampak jelas (jarba’)
- Telinga putus,
- Ekor putus sebagian atau keseluruhan, namun jika tidak punya ekor dari lahir maka sah dibuat kurban.
- Gila
Adapun cacat-cacat yang yang tidak mempengaruhi berkurangnya daging, dapat digunakan untuk berkurban, seperti:
- Sekedar lemah penglihatan (‘amsya’).
- Ada cap kayy atau cos dengan besi panas (makwiyah)
- Rabun malam (‘asywa’)
- Telinga robek yang tidak sampai terputus, jika terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga maka tidak sah dijadikan hewan kurban
- Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.
- Dikebiri (khashiyy) atau otot kedua pelirnya memar (mauju’).
- Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging.
Itulah diantara beberapa syarat hewan qurban pada idul adha dan hari tasyrik.
Editor : Miftahul Arief