SEMARANG. iNewsSemarang.id - Hukum arisan qurban atau arisan pembelian hewan seperti kambing, sapi dan lain sebagainya untuk disembelih saat Idul Adha atau hari tasyrik perlu diketahui oleh kaum muslim.
Adapun hukum arisan hewan qurban sebagaimana praktik yang sudah berjalan di masyarakat sebagaimana dalam Panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa Tengah adalah diperbolehkan.
Ditambahkan, arisan hewan yang hukumnya boleh tersebut bahkan bisa menjadi sunnah karena ada unsur ta’awun (saling tolong menolong).
Sedangkan hukum ibadah kurbannya juga sah, sepanjang praktek arisan tersebut sesuai dengan syariat islam dan adanya sepakat komitmen dari anggota arisan yang sudah mendapatkan undian untuk membayar tambahan apabila pada tahun berikutnya hewan kurban mengalami kenaikan harga.
Demikian hukum arisan qurban atau arisan pembelian hewan untuk disembelih saat Idul Adha atau hari tasyrik
Editor : Miftahul Arief