Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah Kurban Sapi Perdana di Dusun Ngasinan, BMH Saksikan Air Mata Haru Warga
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Arisan Hewan Qurban

Minggu, 10 Juli 2022 | 08:10 WIB
  • author Moh. Miftahul Arief
Hukum Arisan Hewan Qurban
ilustrasi (Foto: Petra Akbar)

SEMARANG. iNewsSemarang.id - Hukum arisan qurban atau arisan pembelian hewan seperti kambing, sapi dan lain sebagainya untuk disembelih saat Idul Adha atau hari tasyrik perlu diketahui oleh kaum muslim. 

Adapun hukum arisan hewan qurban sebagaimana praktik yang sudah berjalan di masyarakat sebagaimana dalam Panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa Tengah adalah diperbolehkan.

Ditambahkan, arisan hewan yang hukumnya boleh tersebut bahkan bisa menjadi sunnah karena ada unsur ta’awun (saling tolong menolong).

Sedangkan hukum ibadah kurbannya juga sah, sepanjang praktek arisan tersebut sesuai dengan syariat islam dan adanya sepakat komitmen dari anggota arisan yang sudah mendapatkan undian untuk membayar tambahan apabila pada tahun berikutnya hewan kurban mengalami kenaikan harga.

Demikian hukum arisan qurban atau arisan pembelian hewan untuk disembelih saat Idul Adha atau hari tasyrik

Editor: Miftahul Arief

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut