SEMARANG. iNewsSemarang.id - Hari Tasyrik atau 11,12, dan 13 Hijriyyah masih diperbolehkan menyembelih hewan qurban, sebagaimana saat hari Idul Adha. Namun masih banyak yang bertanya apakah penyembelihan hewan qurban dapat diniatkan untuk sekeluarga, atau harus atas nama pribadi?
Pada dasarnya ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) setiap tahun bagi setiap muslim, baligh, berakal dan Mampu.
Pengertian orang mampu disini yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan diri dan orang yang ditanggungnya pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik.
Dalam buku panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa Tengah dijelaskan bahwa kesunnahan berqurban itu hukumnya adalah sunnah ainiyah bagi orang yang tidak mempunyai keluarga, sedangkan bagi orang yang berkeluarga hukumnya sunnah kifayah.
Meskipun demikian, tetap saja berkurban boleh bahkan sunnah dilakukan oleh setiap anggota keluarga yang mempunyai kemampuan. Semakin banyak yang melaksanakan kurban tentu lebih baik.
Menurut Imam Romli yang dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang nafaqah-nya ditanggung oleh kepala keluarga. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang berkumpul bersama dalam kehidupannya.
Lalu, bagaimana jika hewan qurban diniatkan bagi seluruh keluarga?
Ibadah kurban hukumnya sunnah kifayah bagi setiap keluarga. Artinya jika salah satu anggota keluarga sudah melakukan ibadah kurban, maka kesunahan berkurban sudah terpenuhi untuk seluruh anggota keluarga.
Editor : Miftahul Arief