Kampung Citayam terletak di sisi barat Kali Pesanggrahan dan di sisi timur (masih menjadi daerah ulayat Kampung Citayam) terdapat landhuis yang menjadi lokasi rumah tuan tanah dan bangunan-bangunan untuk kegiatan usahanya. Tuan tanah ini memiliki tanah pemilikan pribadi (tanah partikelir) yang bertetangga dengan tanah-tanah partikelir yang lainnya, yaitu Landhuis Depok, Cilangkap, Sawangan, Ciseeng, dan Bojong Gede.
Dengan memperhatikan posisi tanah partikelir yang berada di hulu Kali Pesanggarahan ini, maka sebenarnya Kampung Citayam, Desa Citayam bersama dengan semua desa (kini kelurahan) yang menjadi bagian dari Kecamatan Cipayung adalah termasuk land yang kemudian disebut Landhuis Citayam.
Disebut Landhuis Citayam karena landhuisnya berada di wilayah (tanah) Kampung Citayam. Saat itu area (landhuis) Citayam merupakan wilayah yang termasuk Residentie (Provinsi) Batavia (Jakarta), Afdeeling (Kabupaten) Buitenzorg (Bogor), District (Kewedanaan) Paroeng.
Sekarang area ini berada di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Kecamatan ini terdiri dari Kelurahan Pondok Terong, Ratu Jaya, Pondok Jaya, Cipayung, dan Cipayung Jaya. Pada 1999 lima desa ini (yang kini telah berstatus kelurahan) dipisahkan dari Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan menjadi bagian Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kemudian pada 2011 lima desa ini menjadi Kecamatan Cipayung. Sedangkan, Desa Citayam dimekarkan dengan desa induk bernama Desa Citayam, sedangkan desa pemekaran bernama Desa Raga Jaya. Untuk Kampung Citayam, merupakan bagian dari Desa Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Cukup rumit memang, karena ini tak lepas dari pemekaran Depok menjadi kota mandiri terpisah dari Kabupaten Bogor. Sejak era kolonial, Citayam merupakan daerah penghasil karet yang tersohor. Di landhuis Citayam terdapat rumah tuan tanah dan properti lainnya, termasuk pabrik penggilingan karet. Pusat kegiatan tanah partikelir ini berada di dua lokasi.
Editor : Sulhanudin Attar