get app
inews
Aa Text
Read Next : Respon SE Kemenkeu, Kadivpas Kemenkumham Jateng Instruksikan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas

Instansi Pemerintah Wajib Pasang Dekorasi HUT RI ke-77, Mulai 20 Juli sampai 31 Agustus 2022

Senin, 25 Juli 2022 | 16:56 WIB
header img
Tema dan logo HUT RI ke-77. dok. Kemensetneg

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kementerian, lembaga negara hingga pemerintah daerah diwajibkan memasang dekorasi peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022 mulai 20 Juli sampai 31 Agutustus 2022.

"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan bapak/ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022," bunyi edaran tersebut.

Surat Edaran yang dirilis Kementerian Sekretariat Negara bernomor B-620 /M/sfTU.oo.04/07/2022 ditujukan ke menteri kabinet, pimpinan lembaga negara, hingga pemerintah daerah.

"Dengan hormat kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)," bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, dalam edaran itu juga menginstruksikan agar memaksimalkan logo HUT RI ke dalam berbagai bentuk media, antara lain tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan dinas, produk/souvenir, media publikasi dan lain-lain.

Pada peringatan tanggal 17 Agustus 2022, jajaran pemerintah juga diminta berdiri tegap selama 3 menit saat sesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," kata edaran tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar membunyikan şirine atau şuara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut