DALAM beberapa hadist diriwayatkan bahwa orang yang sudah meninggal sesungguhnya masih bisa menerima kiriman pahala. Dalam hal ini, berupa doa untuk orang meninggal atau kebaikan dari orang-orang yang masih hidup.
Dalam hadis dikatakan, Utsman bin Affan menuturkan:
كانَ النَّبيُّ إذا فَرغَ مِن دفنِ الميِّتِ وقفَ عليهِ ، فَقالَ : استَغفِروا لأَخيكُم ، واسأَلوا لَهُ بالتَّثبيتِ ، فإنَّهُ الآنَ يسألُ
“Apabila Rasulullah SAW telah selesai menguburkan jenazah, beliau bersabda, “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.” (HR Abu Dawud).
Tidak hanya menyuruh, beliau juga melakukannya langsung. Disebutkan, beliau berdoa untuk orang-orang yang mati lalu dikuburkan di permakaman Baqi Gharqad:
اللهم أغفر لاهل بقيع الغرقد
Artinya: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang dikuburkan di Baqi Gharqad.” (HR Muslim).
Sampainya doa kepada orang yang wafat ada pada ketetapan menurut Al-Qur'an, sunnah, dan ijma. Dalam Al-Qur'an disebutkan:
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, Sungguh, Engkau Mahapenyantun, Mahapenyayang.” (QS Al-Hasyr: 10).
Meski tidak ada contoh langsung Rasulullah mendoakan dengan Al-Fatihah tetapi bukan berarti melakukannya bukan tindakan yang sia-sia.Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan adapun doa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.
Editor : Sulhanudin Attar