JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sebanyak sembilan partai politik telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip dari Antara, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, KPU akan menerbitkan berita acara bagi parpol yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. Bagi yang belum lengkap, KPU akan meminta parpol bersangkutan untuk melengkapi kembali hingga batas akhirnya 14 Agustus 2022 pukul 24.00.
"Proses (pemeriksaan berkas persyaratan) ini sedang berjalan bagi parpol yang mendaftar tadi pagi," kata Hasyim.
Hasyim memastikan, 8 parpol yang telah mendaftar belum ada yang menerima berita acara terkait telah dinyatakan berkas persyaratan lengkap. Dia menyebut, kepastian itu tergantung pemeriksaan tim KPU dan perwakilan dari parpol yang memeriksa berkas persyaratan.
"Pengalaman lima tahun lalu paling cepat 8 jam. Tapi semoga karena Sipol sudah aktif, sejak awal parpol sudah unggah Sipol bagus, kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Senin (1/8/2022).
Daftar partai politik yang telah mendaftar pada hari pertama ke KPU:
- PDI P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- PKP ( Partai Keadilan dan Persatuan)
- PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
- Partai Reformasi
- PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur)
- Perindo (Partai Persatuan Indonesia)
- NasDem (Nasional Demokrat)
- PBB (Partai Bulan Bintang)
- Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia)
Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 selama 14 hari. Waktu pendaftaran dibuka mulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Editor : Sulhanudin Attar