get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Ini Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen

KPU Periksa Berkas Pendaftaran Parpol, Batas Melengkapi Hingga 14 Agustus 2022

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:03 WIB
header img
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Foto dok Sindonews

JAKARTA, iNewsSemarang.idKPU RI telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/8/2022). Selanjutnya KPU akan memeriksa berkas atau dokumen persyaratan yang telah diterima dari sejumlah partai politik.

"Pengalaman lima tahun lalu paling cepat 8 jam. Tapi semoga karena Sipol sudah aktif, sejak awal parpol sudah unggah Sipol bagus, kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Senin (1/8/2022).

Jika berkas dinyatakan lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara bagi parpol yang bersangkutan. Sementara, jika berkas persyaratan tersebut setelah diperiksa dianggap belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol tersebut untuk melengkapi kembali hingga batas akhirnya 14 Agustus 2022 pukul 24.00.

"Proses (pemeriksaan berkas parpol) ini sedang berjalan bagi parpol yang mendaftar tadi pagi," kata Hasyim.

Hasyim memastikan, 9 parpol yang telah mendaftar sejak pagi tadi belum ada yang menerima berita acara terkait telah dinyatakan berkas persyaratan lengkap. Dia menyebut, kepastian itu tergantung pemeriksaan tim KPU dan perwakilan dari parpol yang memeriksa berkas persyaratan.

Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 selama 14 hari. Waktu pendaftaran dibuka mulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut