JAKARTA, iNewsSemarang.id – Penetapan Bharada E tersangka tak menghentikan kasus dugaan baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J.
Sebaliknya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengungkap kasus penembakan Brigadir J tersebut secara terang benderang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) dalam tim khusus atau timsus bentukan Kapolri akan mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Tim khusus ini juga memiliki Irsus yang melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata Dedi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Dedi menuturkan, Irsus sampai dengan saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
"Masih berproses, Irsus ini lakukan pemeriksaan, pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman media," ujar Dedi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E sebagai tersangka," ucap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Sebagai informasi, Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat disebut tewas dalam insiden baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.
Keluarga Brigadir J pun kemudian melaporkan perkara ini ke polisi. Dari laporan itu, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi termasuk saksi ahli. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti alat komunikasi dan kamera pengawas CCTV.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti, tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan. Ini adalah pasal yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada 18 Juli.
Editor : Sulhanudin Attar