JAKARTA, iNewsSemarang.id – Peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap. Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka utama atau otak pembunuhan Brigadir J.
Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Ferdy Sambo menyusuh penembakan Brigadir J. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka karena telah membuat skenario atas tewasnya Brigadir J.
"Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Timsus terdapat 3 tersangka lain yang telah ditetapkan Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Selanjutnya ada RR yang disebut turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan secara langsung perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang. Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Editor : Sulhanudin Attar