JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karena terbukti sebagai otak pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati.
Ya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dapat diancam maksimal hukuman mati.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," terang Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini diamankan di tempat khusus Mako Brimob.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan secara langsung perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang. Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Editor : Maulana Salman