JAKARTA, iNewsSemarang.id - Usai laksanakan operasi penggeledahan di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, personel Brimob Polri menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan kasus penembakan Brigadir J. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut masih diperiksa penyidik Bareskrim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bahwa personil Brimob Polri terpantau membawa tas yang disinyalir berisi barang bukti hasil sitaan saat operasi penggeledahan di kediaman Sambo.
Dedi juga mengatakan bahwa saat ini barang bukti yang dibawa personil Brimob Polri tersebut sedang dalam pemeriksaaan.
"Ya sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita tengah diperiksa dan dianalisis penyidik," tutur Dedi dikutip dari iNews.id, Rabu (10/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, supir KM dan Bripka RR.
Polri juga memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dalam insiden ini. Fakta yang terjadi yaitu, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga memainkan perannya sebagai otak intelektual agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding di TPK dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan insiden tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua diancam dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Maulana Salman