SEMARANG, iNewsSemarang.id – Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang diduga memotong barang bukti sabu-sabu masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi etik dan pidana.
“Diproses kok, intinya tegas saja (anggota yang terlibat diproses),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (15/7/2024).
Dia menegaskan kelima anggota polisi itu diproses penyidikan pidana akibat perbuatannya itu. Selain itu, diproses internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pelanggaran etik.
Sebelumnya, lima polisi ditangkap karena diduga mengurangi barang bukti mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.
Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Editor : Ahmad Antoni