JAKARTA,iNewsSemarang.id- Komnas HAM meminta 31 anggota polisi yang terindikasi menghalangi proses hukum kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak hanya dikenai sanksi pelanggaran kode etik, tapi dijatuhkan sanksi pidana.
“Kami sederhana saja. Kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) orangnya ini, ini, ini, ya minta juga dikembangkan siapapun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM,” ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
“Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik,” ujarnya lagi.
Choirul Anam mengatakan, 31 polisi yang telah diperiksa dalam kasus ini telah terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kematian Brigadir J.
“Kalau penjelasan 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice, bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, Timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) masih mengusut pelaggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
“Jadi untuk Irsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022). (mg arif)
Editor : Maulana Salman