JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Mantan Jenderal bintang satu itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait tewasnya Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Senin (27/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.
Editor : Maulana Salman