get app
inews
Aa Read Next : Real Sultan! Kades di Jombang Bagikan Zakat Rp13 Miliar, Antrean Mengular hingga 3 KM

Gegara Ditegur saat Potong Daun Pisang, Warga Nekat Bakar Rumah Kadesnya

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:10 WIB
header img
Seorang warga bakar rumah kepala desanya karena malu karena ditegur dimuka umum saat memetik daun pisang untuk alas duduk. Foto: iNews TV

DELI SERDANG, iNewsSemarang.id - Seorang warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara merasa dipermalukan oleh kepala desanya yang menegurnya saat memetik daun pisang untuk alas duduk. Sakit hati yang dialami itu berujung pada aksi nekat pembakaran rumah milik kepala desa tersebut. 

Pria yang membakar rumah Kades tersebut diketahui bernama Pedoman Tarigan. Ia melarikan diri setelah melakukan pembakaran, namun polisi berhasil meringkusnya dua pekan kemudian. Pedoman tarigan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, di lokasi persembunyiannya di kawasan Kabupaten Tanah Karo, Jumat (12/8/2022).

Pedoman Tarigan mengakui dirinya sakit hati karena ditegur kades dihadapan banyak warga, ketia memotong daun pisang untuk alas duduk guna menyaksikan insiden penemuan mayat.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto Ginting membenarkan jika pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati dan malu. Oleh karena itu Tarigan merencanakan pembakaran rumah Kades itu.

"Dari keterangan sementara, tersangka mengaku sakit hati dan malu. Lalu, tersangka merencanakan untuk membakar rumah kades dua hari setelah teguran itu," terang Eriyanto.

Lebih lanjut Eriyanto menjelaskan, tersangka berhasil diidentifikasi dari sepeda motor yang tertinggal di TKP. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran rumah kades tersebut, dan api hanya membakar bagian belakang rumah tidak sampai merembet besar.

Saat ini, polisi juga mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus pembakaran rumah ini. Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju ke rumah kades, baju, dan tiga botol air mineral yang berisi BBM disita oleh Polisi.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka kini ditahan di Polsek Pancur Batu. Karena perbuatannya tersebut, Pedoman Tarigan dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut