get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Bengkulu Pakai Rompi Polantas saat OTT, KPK: Kamuflase Menghindari Amuk Massa

OTT Bupati Pemalang Tambah Jadi 34 Orang, Termasuk Pj Sekda yang Baru Sehari Menjabat

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 01:22 WIB
header img
Bupati dan Pj Sekda Kabupaten Pemalang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap juali beli jabatran. Foto MPI/Arie DS

SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Agustus 2022.

SM selaku pemberi suap (bersama SG, YN, MS) dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut