get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo ke Ajudan, Diduga Berasal dari Rekening Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:29 WIB
header img
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Irjen Pol Ferdy Sambo terindikasi memberikan aliran dana kepada ajudannya yang asalnya diperoleh dari rekening mendiang Brigadir J. Menanggapi hal tersebut, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan jika pihaknya akan melakukan penelusuran terkait dengan aliran dana dari Irjen Ferdy Sambo ke ajudannya sebab, pihaknya juga sering mendapatkan laporan perihal dugaan transaksi kepada Bharada E yang diminta untuk mengekesekusi Brigadir J.

"Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi jika didukung data-data yang valid," kata Ivan dalam keterangan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Ivan, PPATK dalam hal memperoleh informasi, data, serta dokumen pendukung ini juga sering melibatkan dan berkerja sama dengan masyarakat

"Suksesnya kasus berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," ujar Ivan.

Dia menambahkan, PPATK selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening. Kasus apapun yang selama ini ditanganioleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan tersangka Ferdy Sambo dengan tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir J.

"Usai mempery surat kuasa dari keluarga Brigadir J, tim kuasa hukum akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," terang Kamaruddin saat di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamaruddin menyebutkan jika uang Brigadir J dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka padahal ia sudah meninggal dunia. 

"Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut