get app
inews
Aa Read Next : Tim Basket Putra Kemenkumham Lanjutkan Tren Kemenangan

Hak Cipta Lagu Viral 'Ojo Dibandingke' Dikukuhkan Menkumham

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:42 WIB
header img
Farel Prayoga menyanyikan lagu viral 'Ojo Dibandingke'. Foto: Sekretariat Presiden

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Lagu viral 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau Abah Lala yang dinyanyikan Farel Prayoga pada saat upacara perayaan HUT RI ke 77 di Istana Negara kemarin berhasil menyihir para tamu di istana merdeka. Sebagai bentuk apresiasi, Kemenkumham RI mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke' agar penciptanya memiliki Hak Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membenarkan jika pihaknya mengukuhkan lagu tersebut setelah dinyanyikan oleh Farel Prayoga di Istana Negara. Menurut Yasonna, peran Abah Lala sebagai pencipta lagu sangatlah sentral, karena tanpa diciptakan oleh Abah Lala Farel tidak akan bisa menyanyikan lagu 'Ojo Dibandingke'.

"Abah Lala ini perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan 'Ojo Dibandingke'. Nah sekarang Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," kata Yasonna Laoly (18/8/2022).

Dengan dikukuhkannya hak cipta pada lagu tersebut, setiap orang yang menyanyikan atau membawa lagu tersebut nantinya akan memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada sang pencipta lagu yakni, Abah Lala.

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, tapi ini menteri yang taken langsung. Apalagi lagu ini viral, jadi dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, jika suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti akan diurus LMKN," tuturnya.

Selain hak cipta pada lagu, Yasonna juga menyebutkan jika penampilan Farel di Istana pada saat membawakan lagu 'Ojo Dibandingke' juga sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga ketika ada seseorang yang menggunakan penampilannya, Farel berhak menerima Royalti.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual. Ada royalty nya nanti masuk LMKN ya. Jadi jangan sembarangan kutip di YouTube, sebab sudah kita kasih haknya," pungkas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut