get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Terkuak, Istri Ferdy Sambo Ada di TKP Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:06 WIB
header img
Putri Chandrawati diduga ada di dua TPK pembunuhan Brigadir J. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus, Putri Chandrawati diduga ada di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Temuan-temuan penting Timsus setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo diungkapkan oleh pihak Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jum'at (19/8/2022). Salah satu temuan penting tersebut adalah berupa keterangan saksi dan CCTV.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan kepada publik jika dua alat bukti yang didapatkan Timsus mengungkapkan adanya indikasi PC ada di dua lokasi pembunuhan, yaitu Saguling dan di Duren Tiga. 

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP. Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," terang Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) 

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," ujar Andi. 

Putri Candrawathi telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Saat itu dia diperiksa dengan status saksi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut