Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa 9 Orang Mulai Pejabat Kampus hingga Dekan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Uang Pelicin Lolos Seleksi Jalur Mandiri Unila Rp100-350 Juta

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:51 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Terungkap, Uang Pelicin Lolos Seleksi Jalur Mandiri Unila Rp100-350 Juta
Konferensi pers OTT KPK di Lampung, Bandung, dan Bali, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Foto MPI/Arie Dwi Satrio

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kesanggupan orang tua calon mahasiswa menyiapkan uang pelicin menjadi salah satu syarat untuk bisa lolos seleksi jalur mandiri Unila (Universitas Lampung). Terungkap, nominal uang pelican yang dipatok berkisar antara Rp 100 hingga Rp350juta.

Rektor Unila, Karomani (KRM) diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB); serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk turut serta menyeleksi secara personal para orang tua mahasiswa. Salah satunya, soal kesanggupan orang tua untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin.

"Jadi apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Tak hanya itu, sambung Ghufron, Karomani diduga juga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, M Basri, dan Budi Sutomo, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Bersaran uang dari para orang tua calon mahasiswa berbeda-beda.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.

Atas kejadian tersebut, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut