BLORA, iNewsSemarang.id -Seorang pria asal Semarang diamankan oleh aparat Polres Blora karena diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika berupa 10 butir tablet Alprazolam 1 mg. Pria berinisial MZ tersebut ditangkap di Desa Jagong, kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Ediria telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Pihaknya mengungkapkan jika penangkapan yang dilakukan Polres Blora terhadap MZ tersebut berawal dari informasi yang didapat dari warga.
"Pelaku kami amankan saat di depan warung pada 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Iptu Edi Santosa, Jumat, (26/08/2022).
Selanjutnya MZ digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti 10 tablet Alprazolam 1mg berbentuk bulat warna pink bertuliskan mf, dan satu buah handphone.
Atas perbuatannya tersebut, MZ dijerat Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman