get app
inews
Aa
Read Next : Resmikan PLUT KUMKM di 6 Daerah, Ma’ruf Amin Berharap Wirausahawan Makin Maju dan Berkembang

Pemerintah Segera Salurkan BLT UMKM untuk 12 Juta Pelaku Usaha, Ini Syaratnya

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:55 WIB
header img
Ilustrasi BLT subsidi gaji.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA,iNewsSemarang.id- Pemerintah segera menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Setiap pelaku usaha bakal mendapatkan BLT sebesar Rp600.000. Total ada 12 juta pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM  tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria. Dia memastikan bahwa jika anggaran sudah cair, bisa  langsung disalurkan.

“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” ujarnya.

Seperti dirangkum Okezone, Senin (29/8/2022), berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BLT UMKM Rp600.000:

 

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

3. Bukan PNS/PPPK (ASN)

4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

Pelaku usaha juga bisa mengecek status penerima melalui dua bank.

 

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry

4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

 Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik Cari

4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut