get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Tegas! Halangi Proses Hukum, 5 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Kamis, 01 September 2022 | 14:25 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto . Foto : Bachtar Rojab

 

JAKARTA iNewsSemarang.id – Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bak bola liar. Setelah menetapkan lima tersangka pelaku pembunuhan, kasus tersebut juga menyeret perwira Polri.

Bareskrim Polri  bersama tim khusus, telah menyimpulkan bahwa ada lima perwira polisi di Divisi Propam yang dinilai menghalangi proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J.

Kelima perwira yang  salah satunya jenderal bintang satu itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Para mantan anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo itu disangka melakukan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

“Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Menurut Agung, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni;

 

1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

 

2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

 

3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

 

4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

 

5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut