JAKARTA,iNewsSemarang.id- Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri tidak hanya dikenai sanksi pidana. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka akan menjalani sidang etik kode terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
Mereka di antaranya BJP HK KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP. Semuanya sudah dilakukan penahanan. Kelimanya disangka menghalangi proses hukum atau obstruction of justice (OJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait rencana sidang kode etik terhadap lima anak buah Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022). Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik pertama .
“Terhadap keenam tersangka OJ ini, divisi propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP,” katanya.
Terkait jeratan pidana kepada lima perwira Polri, salah satunya jenderal bintang satu ini juga menjadi rekomendasi Komnas HAM.
Kedua, Komnas HAM juga merekomendasikan bahwa pembunuhan Brigadir J adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Dan rekomendasi ketiga tidak ditemukan ada tanda tindak kekerasan dalam pembunuhan tersebut.
“Kebetulan oleh penyidik, Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” ujarnya.
Anak buah Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang kode etik di antaranya :
1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (sudah menjalani sidang kode etik). (mg arif)
Editor : Maulana Salman