get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Mantan Anggota PKI Boleh Nyaleg, Tapi Dilarang Ikut Pilpres

Jum'at, 02 September 2022 | 10:34 WIB
header img
Pemilu 2024. Ilustrasi/Ist

JAKARTA,iNewsSemarang.id – Mantan anggota PKI diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Hanya saja, tidak diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti, terkait adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang mendaftar sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan mendaftar sebagai caleg dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak politik eks PKI.

“Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah),” ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Pada intinya di judicial review (JR) ini MK memutuskan membolehkan eks PKI menjadi caleg. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU Nomor 12 Tahun 2003 saja tentang Pileg.

“Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan jadinya larangan itu masih ada di soal Pilpres,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 169 huruf S UUa Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk capres dan cawapres yang berbunyi: Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

Selain itu, capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke KPU.

Hal ini diatur dalam Pasal 227 huruf m UU Pemilu tersebut. Namun UU Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD dalam perhelatan Pileg di Pemilu 2024.

Pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD. Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan khusus namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut