JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Jumat (2/9/2022). Sidang tersebut merupakan butut panjang dari keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika hari ini adalah agenda Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Baiquni Wibowo atau (BW).
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, kata Dedi, pihaknya kemarin hari telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Menurut Dedi, hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah :
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Editor : Maulana Salman