Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Tingkatkan Deteksi Dini dan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Resmi Dipecat dari Polri

Jum'at, 02 September 2022 | 23:02 WIB
  • author Erfan Maaruf
Imbas Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Resmi Dipecat dari Polri
Ilustrasi. Foto : Okezone.com

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Karir gemilang Kompol Baiquni Wibowo (BW) harus terhenti di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Jumat (2/9/2022). Sidang tersebut merupakan butut panjang dari keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jika Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri.

"Hasil sidang kode etik Kompol BW diberhentikan secara tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Selain diberhentikan secara tidak hormat, BW juga ditempatkan secara khusus.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut