JAKARTA, iNewsSemarang.id - Karir gemilang Kompol Baiquni Wibowo (BW) harus terhenti di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Jumat (2/9/2022). Sidang tersebut merupakan butut panjang dari keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jika Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri.
"Hasil sidang kode etik Kompol BW diberhentikan secara tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain diberhentikan secara tidak hormat, BW juga ditempatkan secara khusus.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Editor : Maulana Salman