get app
inews
Aa Read Next : Sosok Mahmudah, Kartini Masa Kini yang 11 Tahun Jadi Pengemudi Mobil Tangki BBM

Penimbunan BBM Subsidi Marak, Penjualan BBM di Sektor Industri Turun 25 %

Senin, 05 September 2022 | 22:57 WIB
header img
Suasana SPBU di Kabupaten Indramayu Foto : MNC Media

SEMARANG,iNewsSemarang.id- Maraknya kasus penimbunan BBM subsidi yang dijual kepada kalangan industri membuat penjualan BBM nonsubsidi mengalami penurunan.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi keberhasilan Polda Jateng dalam mengungkap kasus BBM ilegal. Ia menjelaskan bahwa secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.

“Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota,” kata Dwi Puja Ariestya, Senin (5/9/2022).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa modus yang digunakan para tersangka di antaranya melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna,  dan dijual sebagai pertamax. Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp11,1 miliar.

“Salah satu kasus menonjol yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak PT ASS diamankan 12 ton,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol  Ahmad Luthfi, di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Pelaku penimbunan BBM di Kudus dilakukan oknum ASN Pemkab Kudus bernama Abdul Wahab,42, yang menimbun minyak dari tersangka Arif Riska ,28. Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelas kapolda.

Sementara itu, tersangka Abdul Wahab mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton,” ujar Wahab.

Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (mg arif)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut