get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penampakan Rumah Mewah Tompi Disebut Rp150 Miliar, Panik Didatangi Petugas Pajak 

Firdaus Oiwobo Laporkan Gus Miftah dan Atta Halilintar ke Polisi Atas Dugaan Hina Profesi Dukun

Minggu, 11 September 2022 | 10:52 WIB
header img
Firdaus Oiwobo. Foto: Intens Investigasi

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pendakwah kondang nan nyentrik Gus Miftah dan YouTuber ternama di Indonesia Atta Halilintar resmi dilaporkan Firdaus Oiwobo ke Polres Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/9/2022). 

Firdaus Oiwobo mengungkapkan, pihaknya melaporkan Gus Miftah dan Atta Halilintar atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi dukun.

"Dalam podcast Atta, Gus Miftah mengatakan bahwa istri dukun itu jelek. Dia juga menganalogikan orang yang datang ke dukun itu sebagai orang bodoh," kata Firdaus saat ditemui di Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/9/2022).

Sang kuasa hukum menilai, ada banyak keterangan Gus Miftah dalam podcast itu yang melanggar etika sebagai pendakwah. "Siapapun dengan dalih edukasi menjustifikasi dukun akan saya laporkan. Ingat, saya tidak main-main!" tegasnya.

Firdaus menjelaskan, sebelum membuat laporan sudah menghubungi tim Atta Halilintar dan mengungkapkan keberatannya atas isi podcast bersama Gus Miftah tersebut. Namun tak ada tanggapan.

Dia juga tak mengerti kenapa Atta menghapus podcast bersama dirinya dan Gus Irfan. "Padahal kan katanya dia mau mengkonfrontir kita dengan pendakwah yang tak sepaham dengan kita," ujar sang dukun menambahkan.

Sebelum Gus Miftah, Atta lebih dahulu mengundang Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan ke podcastnya. Namun video itu dihapus karena suami Aurel Hermansyah itu merasa tidak ada hal baik dan mengedukasi dari podcast tersebut.

"Yang jadi masalah di podcast itu, Atta bilang dia menyesal mengundang kami karena tidak mengedukasi. Mungkin bahasa kasarnya unfaedah lah," ungkap mantan kuasa hukum Tiara Marlen itu menambahkan.

Karena itu, Firdaus dan Gus Irfan melaporkan Gus Miftah dan Atta Halilintar dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45. Jika terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut