Fakta Baru di Sidang Sudewo, Terpidana Korupsi DJKA Ngaku Serahkan Rp100 Juta ke Gus Miftah
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima gratifikasi senilai Rp700 juta.
Bantahan itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi yang terdiri rekanan proyek PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Sarana dan Prasarana, serta empat terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda.
Persidangan juga dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah warga Kabupaten Pati yang memberikan dukungan. Untuk menjaga keamanan, setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Dalam persidangan, Sudewo membantah tuduhan jaksa yang menyatakan dia menerima uang Rp700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat terkait proyek pembangunan jalur rel ganda.
Editor : Ahmad Antoni