get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Biro Jadi Tersangka Kasus Ratusan Jemaah di Kudus Gagal Umrah, Ini Motifnya

Berdalih Buka Jasa Balik Nama Kendaraan, Warga Cepiring Tipu Konsumen Puluhan Juta

Senin, 19 September 2022 | 14:48 WIB
header img
Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus penipuan.(ilustrasi)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Dengan menggunakan dalih membuka jasa balik nama kendaraan, NS (44) warga Desa Pandes Kecamatan Cepiring tega menipu konsumennya atau orang yang menggunakan jasanya hingga puluhan juta rupiah. Akibat aksi yang dilakukannya ini, NS akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kapolsek Gemuh, IPTU Muhammad Yusuf menuturkan, aksi penipuan NS dilakukan kepada Slamet warga Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum yang masih menjadi wilayah hukum Polsek Gemuh.

"Slamet ini memiliki sebuah mobil yang ingin dibalikkan nama dengan menggunakan jasa tersangka. Slamet kemudian menelpon tersangka dan tersangka datang ke rumah korban," kata Yusuf, Senin (19/9/2022).

Setelah tersangka dan korban bertemu, lanjutnya, korban kemudian menyampaikan niatnya untuk melakukan proses balik nama kendaraannya. Hal ini kemudian ditindak lanjuti oleh tersangka dengan menyebutkan harga biaya balik nama kendaraan berikut syarat-syaratnya.

Tersangka menyebut biaya proses balik nama sebesar Rp14,5 juta. Jumlah itu disetujui korban hingga korban menyerahkan uang muka kepada tersangka sebesar Rp10 juta yang disertai dengan pemberian kwitansi.

"Itu terjadi pada 30 Januari lalu di rumah korban. Dan sejak uang tersebut diserahkan, tersangka yang semula menjanjikan bahwa proses balik nama membutuhkan waktu 2 bulan tiba-tiba menghilang. Tidak ada kabar, tidak bisa dihubungi dan tidak ada di rumahnya," terang dia.

Korban yang sudah mengeluarkan uang puluhan juta dan BPKB serta STNK mobilnya kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ini di Polsek Gemuh.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Polsek Gemuh kemudian melakukan serangkaian penyidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya. 

Atas aksinya ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4,5 tahun dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4,5 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut