get app
inews
Aa Text
Read Next : Terobosan Baru KPK: Pasal Benturan Kepentingan Jerat Bupati Pekalongan dalam OTT

Kenakan Rompi Oranye, Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:24 WIB
header img
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Yaqut tampak mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung KPK.

Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.47 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) tanpa sepatah kata pun.

Diketahui, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengucapkan kalimat basmalah sebelum diperiksa tim penyidik.  "Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," ucap Yaqut, Kamis (12/3/2026). 

Pemeriksaan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya soal kesiapannya ditahan, Yaqut enggan menjawab secara gamblang.

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya.  Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini.

"Gak ada kok (penundaan pemeriksaan," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut