KENDAL, iNewsSemarang.id - Kiprah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kendal kepada masyarakat dibeberkan dalam kegiatan Diskusi Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Patebon, di hotel Saeinn Kendal, Senin (19/9/2022). Lapas Terbuka Kendal secara infrastruktur yang geografis dan sosiologisnya berada diantara tiga desa selalu melibatkan masyarakat sekitar dalam proses berkegiatan.
Mewakili Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Ghina Soekarna selaku Kasubbag Tata Usaha menyampaikan, Lapas Terbuka Kendal secara geografis dan sosiologis berada di bagian utara Kabupatan Kendal kurang lebih hanya berjarak 2-3 km dari garis pantai utara. Sedangkan secara sosiologis berada diantara tiga desa di wilayah Kecamatan Patebon, yaitu Wonosari, Bangunsari dan Kartikajaya.
"Lapas Minimum Security yang melaksanakan kegiatan pembinaan produktif terhadap WBP di bidang Industri Agriculture, yakni pertanian, perikanan, dan peternakan, merupakan salah satu dari lima Lapas Terbuka di Indonesia yang memiliki typical lapas terbuka produktif/industri," kata Ghina Soekarna.
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Terbuka, biasa disebut pekerja, karena WBP mengerjakan pekerjaan produktif dibawah bimbingan petugas Lapas yang bekerja sama dengan lintas sektoral.
Strategisnya peran Lapas Terbuka Kendal membuktikan bahwa Lapas Terbuka Kendal sebagai institusi teknis di bidang pemasyarakatan, tidak bisa dipisahkan kiprahnya secara kausalitas dari partisipasi sosial masyarakat sekitarnya. Sehingga peran dan kiprah Lapas Terbuka Kendal menjadi penting bagi Dinas PUPR Kabupaten Kendal untuk menjadi dasar pertimbangan dalam Penyusunan RDTR Kabupaten Kendal.
"Kiprah Lapas Terbuka Kendal tersebut bak tabir tersingkap yang selama ini tertutup. Sehingga dengan dibukanya peran lapas terbuka, bisa menjadi dasar pertimbangan dinas terkait dalam Penyusunan RDTR," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang, Sri Atmaja menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu ketentuan dalam proses penyusunan RDTR, sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
"Bahwa penyusunan RDTR harus ada konsultasi publik untuk memberikan kesempatan stakeholder terkait, untuk memberikan saran dan masukan terkait materi teknis RDTR yang sudah kami susun," jelasnya.
"Konsultasi publik I ini dikhususkan, untuk menjaring isu isu strategis dan potensi yang ada di wilayah perencanaan;" imbuh Sri Atmaja.
Kegiatan Konsultasi Publik I RDTR Kecamatan Patebon, dibuka oleh Kabid Tata Ruang, Sri Atmaja, mewakili Kepala Dinas PUPR Kendal dan difasilitasi oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Sub Koordinator Survey dan Perencanaan Tata Ruang serta Tim Penyusunan RDTR Kabupaten Kendal. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Patebon beserta instansi terkait se-Kabupaten Kendal, dan diisi dengan diskusi terkait penataan ruang.
Editor : Agus Riyadi