JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk dolar dan rupiah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA), pada Kamis (22/9/2022).
Rinciannya yakni sebanyak 250 Ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,6 Miliar, dan uang tunai sebesar Rp50 Juta
KPK menyita barang uang tunai 250 Ribu Dolar Singapura dari PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. Para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.
Selain itu, KPK telah menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang dan mengamankan 8 orang. Dari pengembangan kasus, KPK kemudian menangkap Yosep Parera, pengacara asal Kota Semarang dan menetapkan hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati tersangka.
Total ada 10 orang yang sudah resmi berstatus tersangka. KPK melakukan OTT atas dugaan suap pengurusan perkara di MA. (mg arif)
Editor : Maulana Salman