Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara, Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Rp100.000
Advertisement . Scroll to see content

Pesta Miras Tewaskan 6 Orang di Jepara, Pemilik Karaoke dan Penyaji Minuman Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Februari 2026 | 07:26 WIB
  • author iNews TV
Pesta Miras Tewaskan 6 Orang di Jepara, Pemilik Karaoke dan Penyaji Minuman Jadi Tersangka
Polisi memasang garis di lokasi pesta miras oplosan di Jepara yang menewaskan lima warga dan satu korban masih kritis. (Foto: iNews TV)

JEPARA, iNewsSemarang.id – Pesta minuman keras (miras) oplosan di Jepara menewaskan enam orang dan dua lainnya kritis. Polres Jepara telah menetapkan tiga sebagai tersangka dalam kasus pesta miras tersebut. 

Insiden maut ini bermula dari pesta miras di sebuah tempat karaoke milik warga berinisial MR di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, Jepara, pada Minggu (8/2) malam lalu.

Berdasarkan data kepolisian, enam korban tewas teridentifikasi dengan inisial MAZ, FR, S, NU, SH, dan ESW. Selain korban jiwa, dua orang lainnya berinisial SN dan HDY hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni, pemilik tempat karaoke sekaligus penyedia miras oplosan berinisial MR, ESW dan S (penyaji minuman).

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Untuk memperkuat alat bukti, polisi melibatkan Tim Labfor Polda Jateng guna melakukan autopsi terhadap salah satu jenazah korban.

"Autopsi ini bertujuan untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait kandungan zat dalam minuman keras tersebut yang menjadi penyebab pasti kematian para korban," ungkap AKBP Hadi Kristanto, Kamis (12/2).

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut