Pesta Miras Tewaskan 6 Orang di Jepara, Pemilik Karaoke dan Penyaji Minuman Jadi Tersangka
JEPARA, iNewsSemarang.id – Pesta minuman keras (miras) oplosan di Jepara menewaskan enam orang dan dua lainnya kritis. Polres Jepara telah menetapkan tiga sebagai tersangka dalam kasus pesta miras tersebut.
Insiden maut ini bermula dari pesta miras di sebuah tempat karaoke milik warga berinisial MR di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, Jepara, pada Minggu (8/2) malam lalu.
Berdasarkan data kepolisian, enam korban tewas teridentifikasi dengan inisial MAZ, FR, S, NU, SH, dan ESW. Selain korban jiwa, dua orang lainnya berinisial SN dan HDY hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni, pemilik tempat karaoke sekaligus penyedia miras oplosan berinisial MR, ESW dan S (penyaji minuman).
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Untuk memperkuat alat bukti, polisi melibatkan Tim Labfor Polda Jateng guna melakukan autopsi terhadap salah satu jenazah korban.
"Autopsi ini bertujuan untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait kandungan zat dalam minuman keras tersebut yang menjadi penyebab pasti kematian para korban," ungkap AKBP Hadi Kristanto, Kamis (12/2).
Editor : Ahmad Antoni