get app
inews
Aa Read Next : Real Sultan! Kades di Jombang Bagikan Zakat Rp13 Miliar, Antrean Mengular hingga 3 KM

Palsukan Dokumen Seleksi Pengisian Perangkat Desa, 2 Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 30 September 2022 | 00:21 WIB
header img
Empat terpidana yang terdiri dari 2 kepala desa, 1 pendamping desa dan 1 operator desa, dijebloskan ke Rutan IIB Blora. Foto iNew.id/Heri Purnomo

BLORA, iNewsSemarang.id – Empat terpidana pemalsuan dokumen untuk keperluan seleksi pengisian perangkat desa di Blora dijebloskan ke dalam Rutan Kelas IIB Blora. Mereka terdiri dari 2 kepala desa, 1 pendamping desa dan 1 operator desa.  

Keempat terpidana tersebut adalah Mohammad Kasno (Kepala Desa), dan Muhammad Romli (Pendamping Desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Kemudian Kepala Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Darno; dan Operator Desa Nginggil, Supron.

Para terpidana dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama membuat dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa. Masing-masing adalah Darno yang merupakan Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan M Kasno yang merupakan Kades Beganjing, Kecamatan Japah.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penjemputan itu. “Beganjing sama Nginggil sudah kami eksekusi kemarin sore,” kata Jatmiko, Kamis (29/9/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut