get app
inews
Aa Text
Read Next : Wasit Ahmed Al Kaf Sentil Timnas Indonesia usai Kena Sanksi FIFA: Jadilah Kuat, Tenang dan Cukup

Diduga Picu Kepanikan Suporter, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata pada Tragedi Kanjuruhan

Minggu, 02 Oktober 2022 | 16:08 WIB
header img
Polri akan evaluasi aturan penggunaan gas air mata. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penggunaan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan diduga menjadi pemicu kepanikan yang menyebabkan para pendukung Arema berdesakan ke luar stadion hingga berjatuhan korban meninggal dunia karena sesak nafas, Sabtu (1/10/2022). Atas dasar dugaan tersebut, Polri akan melakukan evaluasi penggunaan gas air mata untuk melerai kerusuhan. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jika pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya indikasi gas air mata sebagai pemicu kepanikan. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi lebih dulu. 

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (2/10/2022).

Dedi belum dapat memastikan apakah penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Evaluasi juga dilakukan menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Jadi harus dievaluasi secara menyeluruh dulu, agar kompeherensif, dan nanti hasil dari evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan perintah Bapak Presiden akan disampaikan," tegasnya.

Sebagai informasi, FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion. FIFA telah memasukkan hal ini dalam regulasinya.

Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion:

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut