SEMARANG,iNewsSemarang.id- Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada dua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC. Keduanya dijatuhi hukuman berat berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup karena dinilai tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.
Setelah melakukan investigasi dalam kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, PSSI mengeluarkan tiga keputusan. Untuk keputusan pertama adalah sanksi kepada klub Arema FC. Dan kedua, serta ketiga kepada dua panitia pelaksana pertandingan.
“Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan,” kata Erwin Tobing, Ketua Komdis PSSI, Selasa (4/10/2022).
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward,” ujarnya lagi.
Erwin mengatakan, seharusnya ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan adanya hal-hal yang kurang baik. Bisa jadi mungkin soal pengalaman.
“Kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” papar Tobing.
Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya.
“Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik,” bebernya.
Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup
Editor : Maulana Salman