get app
inews
Aa Read Next : Bocoran 5 Fakta Tentang BLT Subisidi Gaji 2022

BSU Tahap 5 Disalurkan Pekan Depan, Catat Syarat Penerima dan Proses Pencairannya

Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:23 WIB
header img
Kemnaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II mulai pekan depan. Ilustrasi Sindonews

JAKARTA,iNewsSemarang.id  - Pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial upah atau BSU tahap kelima tahun 2022.  Pekerja penerima BSU adalah yang masa kepesertaan BPJS ketenagakerjaanya masih aktif sampa dengan bulan Juli 2022.

BLT subsidi gaji atau BSU tahap 5 sebesar Rp600.000 bakal segera masuk ke rekening pekerja yang memenuhi persyaratan. Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data calon penerima BSU tahap 5 dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk BSU tahap berikutnya kami menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip Okezone.

Verifikasi dan pemadanan data penerima BSU akan segera dilakukan jika data calon penerima sudah diterima. Hal itu dilakukan agar sesuai syarat yang ditetapkan.

Nantinya, pencairan BSU tahap 5 bisa dilakukan pada minggu depan usai pemadanan data penerima BSU rampung. BLT subsidi gaji ditransfer ke rekening bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Khusus di Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi para pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung cek rekening. Saldo akan bertambah Rp600 ribu tanpa potongan.

Syarat penerima BSU tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penu.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Proses pencairan BSU 2022:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut