get app
inews
Aa Read Next : Netizen Soroti Azizah Salsha Foto Bareng Lesti Kejora di SUGBK: Apa Ga Malu Lu?

Psikis Terganggu Akibat Cibiran Pedas Netizen, Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi Hari Ini

Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:06 WIB
header img
Rizky Billar mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan KDRT. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora pada hari ini, Kamis (6/10/2022). Namun bukannya kooperatif, Billar justru mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan polisi tersebut. 

Pengacara atau kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting, mengungkapkan kliennya tak dapat memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan masih ada beberapa kesibukan. 

"Beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang kemari," kata Neas Ginting kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Neas juga menambahkan Billar sempat mengalami gangguan psikis, lantaran cibiran pedas yang ditudingkan netizen hingga pemberitaan yang beredar luas terkait kasus dugaan KDRT.

"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya terkait komentar di medsos. Karena menampilkan berita-berita dengan narasi yang kurang baik yang dilakukan oleh media," tegas Neas. 

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT. Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut