get app
inews
Aa Read Next : Geger, Bocah Perempuan di Semarang Tewas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Sadis! Imam Musala di Jepara Dianiaya Keponakan Hingga Tewas saat Sholat

Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:47 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan. Foto : iNews.id

JEPARA, iNewsSemarang.idPembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Jepara. Seorang imam musala berinisial BD, warga Desa Dorang Kecamatan Nalumsari Jepara, meregang nyawa . Korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh MS, tetangganya sendiri ketika sedang sholat.  

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/10/2022) berawal ketika MS (33 tahun) mengumandangkan azan Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Tiba-tiba mikrofon mati. Pelaku pun kemudian naik pitam dan menuding BD yang mematikan mikrofon. Percekcokan pun berlanjut dan terjadi penganiayaan kepada korban.

Saat ditanya MS, kala itu BD langsung melaksanakan takbir untuk Sholat sunah. MS pun kesal dan menghampiri korban. MS yang sudah kalut seketika langsung menghajar korban.

“Tersangka gelap mata dan spontan menganiaya korban,” Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Senin (10/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku tega memukul karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker saat MS adzan. Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.

“Di tempat itu hanya ada MS dan BD yang tak lain adalah paman sendiri. MS menuduh BD telah mematikan speaker mikrofon musala," ujarnya lagi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

 “Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya.

Ada pun barang bukti yang diamankan, antara lain dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana dan satu kemeja lengan panjang.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka mengaku saat kejadian dirinya melancarkan pukulan 10 kali ke kepala korban. Saat dipukuli, korban sempat melakukan pukulan balasan dan berucap kepada MS.

“Lapo kuwe arep mateni aku?, Patenono! (Ngapain kamu, mau bunuh saya? Bunuh saja!,” kata MS menirukan perkataan BD saat itu.

Dalam sepuluh kali pukulan, kurang lebih tiga kali kepala korban terbentur tembok musala. Korban kemudian tergeletak dengan kondisi mulut dan telinga berdarah.

Pascakejadian, MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat musala. Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus.

Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, MS menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut