Pengacara Peradi Purwokerto Tewas Dibunuh Kakak Beradik, Polisi Ungkap Kronologi dan Motifnya
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengacara DPC Peradi Purwokerto, Aris Munadi, menggemparkan publik Jawa Tengah.
Aris Munadi menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka kakak beradik, yakni Sayudi alias Yudi (43) dan Ignatius Juwanto alias Wanto (36).
Tersangka membunuh korban dengan cara memukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali yang diarahkan ke leher belakang korban, lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Pembunuhan terjadi pada Sabtu sore (22/11/2025). Jenazah korban dikubur di tengah hutan.

Kedua pelaku telah ditangkap. Yudi, warga Banyumas berperan sebagai eksekutor. Dia ditangkap di sebuah rumah kos wilayah Cilacap pada 11 Desember 2025.
Polisi juga telah menangkap Ignatius Juwanto, alias Wanto. Dia berperan ikut membantu mengubur korban. Barang bukti yang turut disita, diantaranya batang kayu untuk membunuh korban, cangkul, mobil Calya milik korban dan juga mobil tersangka Feroza warna hitam AA 7493 EF.
Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku ini setelah kepolisian mendapat laporan orang hilang dari isteri korban, bernama S, di Polresta Banyumas, pada 25 November 2025.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa motif tersangka adalah ingin menguasai mobil milik korban untuk dijual, dimana uangnya akan digunakan untuk membayar utang.
“Korban (Aris Munadi), anggota DPC Peradi Purwokerto sebelumnya dilaporkan hilang ke Mapolresta Banyumas pada Senin, 25 November 2025. Korban berpamitan kepada istrinya akan ke Cilacap pada Jumat, 21 November 2025. Namun hingga tanggal 23 November 2025, korban tak bisa dihubungi lagi,” ungkap Wakapolda Jateng dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).
Editor : Ahmad Antoni