get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Vadel Badjideh

Rizky Billar Belum Jadi Tersangka meski Indikasi Tindak Pidana Kuat, Ini Penjelasan Polri

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:19 WIB
header img
Rizky Billar bersama dengan sang istri, Lesti Kejora. Foto/Instagram Lesti Kejora

JAKARTA, iNewsSemarang.id –Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka. Suami dari Lesti Kejora itu belum ditetapkan tersangka karena belum pernah menjalani pemeriksaan meski hasil visum sudah keluar.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini pihaknya sementara belum menetapkan siapa pun menjadi tersangka. Sebab penyidik belum memeriksa Rizky Billar selaku terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kami ingin dia dipanggil dulu, belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dia selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi," ujar dia.

Diketahui Rizky Billar sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT pada Kamis, 13 Oktober 2022.Sebelumnya polisi setelah menggelar rangkaian pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan dua kali gelar olah TKP.

“Ya jelas harus kooperatif dong, karena kan dia harusnya minggu lalu diperiksa. Cuma dia dengan alasan tertentu katanya ada kegiatan lain,” katanya.

Kepolisian tetap melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizky Billar selaku terlapor. Berdasarkan perkembangannya dari pemeriksaan saksi dan alat bukti, pihak penyidik telah menemukan adanya unsur pidana mengenai dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora.

"Kami harapkan tanggal 13 Oktober 2022 yang bersangkutan bisa hadir tepat waktu. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya," ujar dia.

“Dia (Rizky Billar) juga selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi. Nanti dari keterangan dia, baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lesti melaporkan kejadian KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan adanya orang ketiga.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut