Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai Agustus 2026 kini digeser hingga 1 November 2026.
Penundaan itu tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Aturan ini mengatur penyesuaian jadwal pelaksanaan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, perubahan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," jelas Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, DJP menetapkan sejumlah penyesuaian teknis. Salah satunya pembatalan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan.
Editor : Ahmad Antoni