JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa 22 saksi terkait dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, telah mengkonfirmasi kebenaran dari kabar tentang pemeriksaan saksi tentang penggunaan jet pribadi pada kasus Brigadir J.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dedi menyebutkan sebanyak 8 saksi merupakan anggota Polri. Sisanya 14 orang berasal dari pihak aviasi dan lain sebagainya.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Dedi.
Dalam kasus ini, Bareskrim mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Dedi.
Editor : Maulana Salman