PATI, iNewsSemarang.id - Sebanyak 23 kegiatan penambangan ilegal atau illegal mining berhasil digagalkan oleh Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya. Selain itu, polisi juga turut mengamankan 22 tersangka illegal mining beserta barang buktinya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan jajarannya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp36 juta.
"Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).
"Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Kapolda mengungkap, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus di antaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.
"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap eksplorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," terang jenderal bintang dua ini.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.
Sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng diantaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.
Pelestarian lngkungan hidup, kata dia, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman