get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Integritas Pilkada 2024, Polda Jateng Bagikan Buku Saku Netralitas untuk Seluruh Personel

Kasus Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan Ahli Waris Asmo Pawiro ke Polda Jateng

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:08 WIB
header img
Lahan 4.050 meter persegi yang telah dipagar di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang diduga diserobot. Foto Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id- Aparat Kepolisian diminta segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan 4.050 meter persegi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 25 Februari 2022 lalu sesuai Nomor LP/B129/ll/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.   

Hal tersebut disampaikan Listiani Widyaningsih selaku kuasa hukum Hasan Wijaya dan ahli waris  pemilik tanah alm Asmo Pawiro.

Listiani Widyaningsih mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tersebut berawal saat kliennya Hasan Wijaya akan mengurus surat peningkatan sertifikat melalui Notaris Sondy. Namun diketahui bahwa objek tanah milik yang dibeli kliennya Hasan Wijaya dari ahli waris pemilik tanah alm Asmo Pawiro diduga telah diserobot Nayara Residence Ungaran dan telah disertifikatkan.  


"Sesuai pengakuan dari Puji ahli waris alm Asmo Pawiro bahwa tanah milik orang tuanya seluas 4.050 m2 belum pernah dijual ke siapapun kecuali ke pak Hasan Wijaya pada tahun 2013. Sehingga ahli waris membuat laporan resmi penyerobotan tanah ke Polda Jawa Tengah," kata Listiani Widyaningsih.

Menurut Listiani Widyaningsih, kasus penyerobotan tanah ini disinyalir diduga melibatkan mafia tanah

"Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut saya mendapat kabar penyidik Subdit II Direskrimum Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak diantaranya BPN Kabupaten Semarang; Dani mantan Lurah Sidomulyo; Arif Lurah Sidomulyo termasuk Gina Retiana pemilik Nayara Residence untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Listiani, Jumat (14/10/2022).        

Listiani menegaskan, pihaknya juga telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN Kabupaten Semarang dan BPN mengakui ada proses yang tidak benar dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.

"Saya harap Polda Jateng segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Memang sih kita melaporkan kasus penyerobotan tanah namun saya yakin jika diusut tuntas tentunya penyidik Polda Jawa Tengah akan menemukan banyak temuan-temuan seperti pemalsuan dan lain lain. Kalau penyerobotan lahan kan ancaman pidananya tidak tinggi tetapi disitu kan banyak temuan tindak pidana lain seperti pemalsuan yang ancaman pidananya sampai 7 tahun," papar Listiani. 


Sementara itu salah satu penyidik di Subdit II Direskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia belum mau berkomentar soal dugaan penyerobotan lahan tersebut. 

Dihubungi terpisah Resa Kuasa Hukum Nayara Residence juga enggan berkomentar soal dugaan laporan penyerobotan lahan tersebut. "Saat ini masih dalam proses di kepolisian, kami tidak ingin memberikan tanggapan dulu. Untuk Hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima iNews.id Network.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut